CNG.online: - Jakarta Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Pengesahan dilakukan merujuk pada keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol. Dengan demikian pemerintah mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono, bukan Aburizal Bakrie.
"Kami memutuskan, amar keputusan mahkamah partai mengabulkan untuk menerima hasil DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, langkah menkumham yang mengikuti keputusan mahkamah partai berdasar pada Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti kepengurusan partai tersebut, kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut," jelasnya.
Yasonna menegaskan pihaknya siap digugat atas keputusan tersebut. Adanya gugatan hukum terhadap hasil Munas Ancol dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang masih berproses, tidak menghalangi pemerintah untuk mengambil keputusan.
"Setiap keputusan ada risikonya. Saya sudah memutuskan berdasar UU Parpol dan berkonsultasi dengan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi. Tidak bisa saya biarkan ini menggelantung tanpa keputusan," kata Laoly.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wapres Minta Putusan Menkumham Ditaati Kader Golkar. CNG.online: - Jakarta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat keputusan terkait kepengurusan Partai Golkar yang sah, pada Selasa (10/3).
Dalam putusannya, Yasonna menyatakan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.
Terhadap keputusan itu, Wakil Presiden (Wapres) menegaskan agar kubu Agung Laksono dan juga kubu Aburizal Bakrie (ARB) untuk mentaatinya.
Menurut JK, keputusan yang diambil Menkumham sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar sehingga secara hukum jelas harus ditaati. "Kita harus mentaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja," kata JK yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Apalagi, lanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat sudah memutuskan bahwa penyelesaian masalah kepengurusan Partai Golkar harus melalui mahkamah partai.
Oleh karena itu, JK mengatakan tidak ada lagi masalah internal Golkar karena proses yang dijalani sudah sesuai prosedur. "Mahkamah Partai sudah bekerja dan itu hasilnya, maka hasilnya harus didaftarkan ke pemerintah. Pemerintah sudah keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah (masalah kepengurusan)," jawab JK ketika ditanya rencana kubu ARB yang hendak menempuh jalur hukum kembali.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memutuskan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Sebagaimana, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol. Atas keputusannya tersebut, Yasonna mengaku telah siap menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.
Sementara itu, kubu ARB langsung mengumpulkan DPD I dan DPD II Partai Golkar dari seluruh Indonesia untuk mengadakan Rapat Konsultasi Nasional di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam rapat tersebut dihasilkan sembilan poin di antaranya, tetap akan menempuh jalur hukum, yaitu melanjutkan gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Barat dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami memutuskan, amar keputusan mahkamah partai mengabulkan untuk menerima hasil DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, langkah menkumham yang mengikuti keputusan mahkamah partai berdasar pada Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti kepengurusan partai tersebut, kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut," jelasnya.
Yasonna menegaskan pihaknya siap digugat atas keputusan tersebut. Adanya gugatan hukum terhadap hasil Munas Ancol dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang masih berproses, tidak menghalangi pemerintah untuk mengambil keputusan.
"Setiap keputusan ada risikonya. Saya sudah memutuskan berdasar UU Parpol dan berkonsultasi dengan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi. Tidak bisa saya biarkan ini menggelantung tanpa keputusan," kata Laoly.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wapres Minta Putusan Menkumham Ditaati Kader Golkar. CNG.online: - Jakarta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat keputusan terkait kepengurusan Partai Golkar yang sah, pada Selasa (10/3).
Dalam putusannya, Yasonna menyatakan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.
Terhadap keputusan itu, Wakil Presiden (Wapres) menegaskan agar kubu Agung Laksono dan juga kubu Aburizal Bakrie (ARB) untuk mentaatinya.
Menurut JK, keputusan yang diambil Menkumham sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar sehingga secara hukum jelas harus ditaati. "Kita harus mentaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja," kata JK yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Apalagi, lanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat sudah memutuskan bahwa penyelesaian masalah kepengurusan Partai Golkar harus melalui mahkamah partai.
Oleh karena itu, JK mengatakan tidak ada lagi masalah internal Golkar karena proses yang dijalani sudah sesuai prosedur. "Mahkamah Partai sudah bekerja dan itu hasilnya, maka hasilnya harus didaftarkan ke pemerintah. Pemerintah sudah keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah (masalah kepengurusan)," jawab JK ketika ditanya rencana kubu ARB yang hendak menempuh jalur hukum kembali.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memutuskan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Sebagaimana, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol. Atas keputusannya tersebut, Yasonna mengaku telah siap menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.
Sementara itu, kubu ARB langsung mengumpulkan DPD I dan DPD II Partai Golkar dari seluruh Indonesia untuk mengadakan Rapat Konsultasi Nasional di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam rapat tersebut dihasilkan sembilan poin di antaranya, tetap akan menempuh jalur hukum, yaitu melanjutkan gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Barat dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
No comments:
Post a Comment