CNG.online: - Jakarta Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono berjanji tidak akan ada pemecatan pasca-pengesahan Menkumham atas kepengurusan partai beringin hasil Munas Jakarta, yang dibacakan hari ini.
"Tidak akan ada pemecatan, kami tidak ingin mengembangkan permusuhan. Kami mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepengurusan hasil Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) untuk bergabung. Semua bersaudara," jelas Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa siang.
Agung mengaku belum memikirkan untuk melakukan penyegaran pada struktur Fraksi Partai Golkar dan pimpinan parlemen. Namun dia menyatakan akan ada pergantian pimpinan DPD Golkar di daerah.
"Seluruh (pimpinan) DPD sudah habis masa jabatannya," kata Agung Laksono menjelaskan.
Sementara itu terkait persiapan pemilihan umum kepala daerah, Agung mengaku akan segera menghubungi pimpinan KPU untuk melaporkan pengesahan Menkumham atas kepemimpinan Golkar versi Munas Jakarta.
"Kami percaya KPU akan menggunakan azas legalitas. Kalau dulu yang diakui Munas Riau, sekarang yang terdaftar kepengurusan kami (Munas Jakarta)," ujar dia.
Pada hari ini Menkumham mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Menkumham menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian: Aburizal minta Menkumham taati UU Parpol. CNG.online: - Jakarta Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tunduk kepada UU Partai Politik dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang Undang Partai Politik. Dalam Undang Undang Parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mengambil keputusan," jelas Aburizal dalam pertemuannya dengan seluruh pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat malam.
Dia mengatakan dalam amar putusannya, Mahkamah Partai Golkar jelas menyatakan karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil Munas.
Oleh karena itu, kata Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.
"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa diantara Munas Bali atau Ancol yang sah," jelas dia.
Aburizal menegaskan Undang-Undang Partai Politik menyatakan Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.
"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," jelas dia.
"Tidak akan ada pemecatan, kami tidak ingin mengembangkan permusuhan. Kami mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepengurusan hasil Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) untuk bergabung. Semua bersaudara," jelas Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa siang.
Agung mengaku belum memikirkan untuk melakukan penyegaran pada struktur Fraksi Partai Golkar dan pimpinan parlemen. Namun dia menyatakan akan ada pergantian pimpinan DPD Golkar di daerah.
"Seluruh (pimpinan) DPD sudah habis masa jabatannya," kata Agung Laksono menjelaskan.
Sementara itu terkait persiapan pemilihan umum kepala daerah, Agung mengaku akan segera menghubungi pimpinan KPU untuk melaporkan pengesahan Menkumham atas kepemimpinan Golkar versi Munas Jakarta.
"Kami percaya KPU akan menggunakan azas legalitas. Kalau dulu yang diakui Munas Riau, sekarang yang terdaftar kepengurusan kami (Munas Jakarta)," ujar dia.
Pada hari ini Menkumham mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Menkumham menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian: Aburizal minta Menkumham taati UU Parpol. CNG.online: - Jakarta Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tunduk kepada UU Partai Politik dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang Undang Partai Politik. Dalam Undang Undang Parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mengambil keputusan," jelas Aburizal dalam pertemuannya dengan seluruh pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat malam.
Dia mengatakan dalam amar putusannya, Mahkamah Partai Golkar jelas menyatakan karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil Munas.
Oleh karena itu, kata Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.
"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa diantara Munas Bali atau Ancol yang sah," jelas dia.
Aburizal menegaskan Undang-Undang Partai Politik menyatakan Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.
"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," jelas dia.
No comments:
Post a Comment