SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Wednesday, March 11, 2015

Pemerintah Akui Golkar Pimpinan Agung Laksono. | Wapres Minta Putusan Menkumham Ditaati Kader Golkar.

CNG.online: - Jakarta Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Pengesahan dilakukan merujuk pada keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol. Dengan demikian pemerintah mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono, bukan Aburizal Bakrie.

"Kami memutuskan, amar keputusan mahkamah partai mengabulkan untuk menerima hasil DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, langkah menkumham yang mengikuti keputusan mahkamah partai berdasar pada Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti kepengurusan partai tersebut, kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut," jelasnya.

Yasonna menegaskan pihaknya siap digugat atas keputusan tersebut. Adanya gugatan hukum terhadap hasil Munas Ancol dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang masih berproses, tidak menghalangi pemerintah untuk mengambil keputusan.

"Setiap keputusan ada risikonya. Saya sudah memutuskan berdasar UU Parpol dan berkonsultasi dengan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi. Tidak bisa saya biarkan ini menggelantung tanpa keputusan," kata Laoly.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wapres Minta Putusan Menkumham Ditaati Kader Golkar. CNG.online: - Jakarta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat keputusan terkait kepengurusan Partai Golkar yang sah, pada Selasa (10/3).

Dalam putusannya, Yasonna menyatakan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.

Terhadap keputusan itu, Wakil Presiden (Wapres) menegaskan agar kubu Agung Laksono dan juga kubu Aburizal Bakrie (ARB) untuk mentaatinya.

Menurut JK, keputusan yang diambil Menkumham sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar sehingga secara hukum jelas harus ditaati. "Kita harus mentaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja," kata JK yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Apalagi, lanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat sudah memutuskan bahwa penyelesaian masalah kepengurusan Partai Golkar harus melalui mahkamah partai.

Oleh karena itu, JK mengatakan tidak ada lagi masalah internal Golkar karena proses yang dijalani sudah sesuai prosedur. "Mahkamah Partai sudah bekerja dan itu hasilnya, maka hasilnya harus didaftarkan ke pemerintah. Pemerintah sudah keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah (masalah kepengurusan)," jawab JK ketika ditanya rencana kubu ARB yang hendak menempuh jalur hukum kembali.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memutuskan Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Sebagaimana, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol. Atas keputusannya tersebut, Yasonna mengaku telah siap menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.

Sementara itu, kubu ARB langsung mengumpulkan DPD I dan DPD II Partai Golkar dari seluruh Indonesia untuk mengadakan Rapat Konsultasi Nasional di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (10/3).

Dalam rapat tersebut dihasilkan sembilan poin di antaranya, tetap akan menempuh jalur hukum, yaitu melanjutkan gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Barat dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuesday, March 10, 2015

Agung Berjanji Tidak Ada Pemecatan Kader Golkar. | Aburizal Minta Menkumham Taati UU.

CNG.online: - Jakarta Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono berjanji tidak akan ada pemecatan pasca-pengesahan Menkumham atas kepengurusan partai beringin hasil Munas Jakarta, yang dibacakan hari ini.

"Tidak akan ada pemecatan, kami tidak ingin mengembangkan permusuhan. Kami mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepengurusan hasil Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) untuk bergabung. Semua bersaudara," jelas Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa siang.

Agung mengaku belum memikirkan untuk melakukan penyegaran pada struktur Fraksi Partai Golkar dan pimpinan parlemen. Namun dia menyatakan akan ada pergantian pimpinan DPD Golkar di daerah.

"Seluruh (pimpinan) DPD sudah habis masa jabatannya," kata Agung Laksono menjelaskan.

Sementara itu terkait persiapan pemilihan umum kepala daerah, Agung mengaku akan segera menghubungi pimpinan KPU untuk melaporkan pengesahan Menkumham atas kepemimpinan Golkar versi Munas Jakarta.

"Kami percaya KPU akan menggunakan azas legalitas. Kalau dulu yang diakui Munas Riau, sekarang yang terdaftar kepengurusan kami (Munas Jakarta)," ujar dia.

Pada hari ini Menkumham mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

Menkumham menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian: Aburizal minta Menkumham taati UU Parpol. CNG.online: - Jakarta Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tunduk kepada UU Partai Politik dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang Undang Partai Politik. Dalam Undang Undang Parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mengambil keputusan," jelas Aburizal dalam pertemuannya dengan seluruh pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat malam.

Dia mengatakan dalam amar putusannya, Mahkamah Partai Golkar jelas menyatakan karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil Munas.

Oleh karena itu, kata Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.

"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa diantara Munas Bali atau Ancol yang sah," jelas dia.

Aburizal menegaskan Undang-Undang Partai Politik menyatakan Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," jelas dia.

Sunday, March 01, 2015

Siasat Jitu: BNP2TKI Stop Pengiriman PRT ke Luar Negeri.

CNG.online: - Jakarta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyiapkan strategi terkait kebijakan moratorium pengiriman TKI pada jabatan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau PRT ke berbagai negara pada tahun 2015 sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam siaran pers di Jakarta pada Sabtu mengatakan, dihentikannya pengiriman PLRT dilatarbelakangi oleh rentannya mereka terhadap ekploitasi seksual, bias gender, hak-hak dasar mereka tidak terpenuhi, digaji tak tepat waktu dan bekerja tanpa batas waktu yang jelas, serta tidak memperoleh hak untuk cuti bekerja dari majikannya.

"Strategi agar pengiriman PLRT bisa dihentikan adalah, pemerintah akan memperluas akses perluasan skill dan kemampuan orang-orang yang ingin menjadi TKI di luar negeri, diantaranya dengan mengupgrade skill yang dimiliki, sehingga mereka dapat berubah pikiran untuk bekerja di sektor formal dan tidak memilih untuk menjadi PLRT (sektor informal / domestic worker)," kata Nusron Wahid.

Pekerjaan pengganti nantinya, kata Nusron, adalah babysitter, caregiver, cooker gardener, childcare, driver dan housekeeper, jabatan ini merupakan jabatan formal.

"Kita memiliki berbagai lembaga kursus dibawah Kemendikbud dan dengan banyaknya sekolah vokasi, yaitu SMK dan Perguruan Tinggi, Saya yakin ruang edukasi dan sekolah-sekolah vokasi yang tumbuh di Indonesia, akan membuat indeks sumber daya manusia Indonesia dalam tingkatan skill dan keterampilan akan meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya" kata Nusron.

BNP2TKI, kata dia, ingin menuntut pekerjaan sektor informal sebagai PLRT untuk menjadi formal dan dimaksudkan agar menjadi profesi resmi. Nusron mengharapkan beberapa hal kepada para TKI dan calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri.

Mereka, kata Nusron, harus berangkat dengan menggunakan jalur yang resmi, sehingga jika sudah berada di negara penempatan, mereka dapat bekerja secara nyaman dengan giat.

"Dan dalam pengiriman uang gaji mereka ke keluarga mereka di tanah air dikirim melalui jalur yang resmi. Kita juga berharap agar uang yang mereka dapatkan, digunakan untuk kepentingan produktivitas dan membangun Indonesia, jangan dihambur-hamburkan di negara lain," katanya.